Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Perpres No.100 Tahun 2022.
Tunjangan Jabatan Fugsional Pranata Kelola Pemilihan Umum dalam Perpres No.99 Tahun 2022.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dalam Perpres No.97 Tahun 2022.
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dalam Perpres No.96 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam Perpres No.91 Tahun 2022.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dalam Perpres No.90 Tahun 2022.
Baca Juga: 5 Syarat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Untuk Non ASN Berikut Ini
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dalam Perpres No.89 Tahun 2022.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam Perpres No.83 Tahun 2022.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dalam Perpres No.80 Tahun 2022.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dalam Perpres No. 79 Tahun 2022
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar