Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dalam Perpres No. 78 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dalam Perpres No. 77 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres No. 72 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres No. 71 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2022
Baca Juga: Perbedaan Mencolok Guru PNS dan PPPK yang Sering Buat Masyarakat Terkecoh
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dalam Perpres No. 59 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur dalam Perpres No. 56 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dalam Perpres No. 49 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dalam Perpres No. 48 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam Perpres No. 47 Tahun 2022
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar