Find Us On Social Media :

Bak Serigala Berbudu Domba! Kuat Maruf Sebut Lihat Brigadir J Gendong PC Sampai Masuk Kamar Bikin Ferdy Sambo Ngamuk Tak Karuan: PC Nangis

Kapolri mengaku sudah menerima pernyataan tersebut dari Ferdy Sambo saat dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, diakui Listyo Sigit, pernyataan lebih detail akan disampaikan kembali seusai pihaknya melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi yang saat ini telah menjadi tersangka.

"Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan dari keterangan FS namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC," paparnya.

Kapolri menegaskan, detail kejadian yang berlangsung di Magelang ini, akan menjadi kesimpulan akhir terkait motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada Brigadir J .

"Sehingga nanti yang kami dapat setelah mereka menjadi tersangka, apakah nanti berubah atau tidak, dengan demikian, kami dapat mendapatkan kebulatan terkait motif," paparnya

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Oleh polisi, dia disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Satu Indonesia Hutang Maaf Pada Putri Candrawathi! Diduga Kuat Maruf Lah yang Fitnah Brigadir J Sampai Ferdy Sambo Emosi, Ngiri Karena Tak Jadi Aparat?: Dia Sipil Tapi Merasa Seperti Polisi!

Kuat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Kuat Maruf rupanya juga sempat memberi ancaman kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.

Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: 'Nikah di Luar Hukum!' Ranjang Putri Candrawathi Tak Lagi Hangat Disebut Kamaruddin Jadi Alasan Ferdy Sambo Diam-diam Nikah Siri dengan Si Cantik, Brigadir J Ngadu Bikin FS Emosi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesaksian Kuat Maruf Tahu Brigadir J Gendong Putri ke Kamar, Peristiwa di Magelang Buat Sambo Muntab