GridFame.id - Kuat Maruf sepertinya bakal susul Ferdy Sambo pakai baju oren.
Kali ini Kuat Maruf hadir dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo.
Ia memberikan kesaksian terkait perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Perbuatan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo tersebut terjadi di Magelang.
Hal inilah yang diduga menjadi pemicu Ferdy Sambo emosi dan gelap mata hingga nekat membunuh Brigadir J.
Diketahui, Kuat Maruf merupakan warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo.
Dia juga merangkap sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dikutip TribunJatim.com dari TribunWow, dalam kesaksiannya, Kuat Maruf mengaku dua kali memergoki insiden yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah.
Kesaksian Kuat Maruf soal kejadian yang ada di Magelang itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri Rabu (24/8/2022).
Hal terkait motif pembunuhan Brigadir J itu juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pertama diduga terjadi di ruang tengah saat Putri Candrawathi sedang menonton televisi.
Kala itu, Brigadir J kepergok Kuat Maruf hendak menggendong atau mengangkat Putri Candrawathi menuju ke kamar.
Namun hal tersebut ketahuan Kuat Maruf yang langsung menegur Brigadir J agar tidak memegang atasannya.
Masih berlanjut, kejadian kedua yang juga dipergoki Kuat Maruf berlangsung pada 7 Juli 2022.
Kala itu, Kuat Maruf memergoki mengendap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
"Ada kejadian pada sore hari, jam 17.30 WIB menjelang magrib, ini sebenarnya pemicu. Saat itu Brigadir J masuk dalam kamar Putri di lantai 2 dan keluar dari kamar dilihat oleh Kuat mengendap-endap lalu kemudian ditegur," kata Sudding.
Seusai kejadian itu, diduga Putri Candrawathi menangis hingga Kuat menyarankan agar Putri melapor ke sang suami.
"Jam 11 malam Putri menelepon ke Ferdy Sambo dan sambil menangis menyampaikan diperlakukan seperti ini oleh Brigadir J. Penjelasan lebih rinci dijelaskan oleh Putri ke Ferdy Sambo setelah tiba di Jakarta," katanya.
Sudding menjelaskan Putri Candrawathi yang akhirnya bercerita pada Ferdy Sambo membuat sang suami emosi dan gelap mata.
Dari laporan dan pengakuan tersebut, akhirnya Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dan melibatkan ajudan-ajudannya.
Kapolri Listyo Sigit pun membenarkan sebagian besar pernyataan Sudding soal insiden yang terjadi di Magelang.
"Baik saya akan jawab, terkait yang disampaikan Pak Sudding ini ada banyak hal yang memang sesuai pak namun mohon izin," kata Kapolri.
Kapolri mengaku sudah menerima pernyataan tersebut dari Ferdy Sambo saat dilakukan pemeriksaan.
Hanya saja, diakui Listyo Sigit, pernyataan lebih detail akan disampaikan kembali seusai pihaknya melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi yang saat ini telah menjadi tersangka.
"Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan dari keterangan FS namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC," paparnya.
Kapolri menegaskan, detail kejadian yang berlangsung di Magelang ini, akan menjadi kesimpulan akhir terkait motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada Brigadir J .
"Sehingga nanti yang kami dapat setelah mereka menjadi tersangka, apakah nanti berubah atau tidak, dengan demikian, kami dapat mendapatkan kebulatan terkait motif," paparnya
Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Oleh polisi, dia disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Kuat Maruf rupanya juga sempat memberi ancaman kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.
Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesaksian Kuat Maruf Tahu Brigadir J Gendong Putri ke Kamar, Peristiwa di Magelang Buat Sambo Muntab