GridFame.id - Sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung sampai saat ini.
Pukul 11.05 WIB, bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022).
Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sidang kode etik Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup.
Sidang etik terhadap Sambo digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan pihaknya sempat menanyakan kejujuran Ferdy Sambo pasca Brigadir J tewas.
Seolah kesal ikut tertipu skenario yang dibuat Ferdy Sambo, Kapolri beemrjanji akan mengusut masalah ini dengan seadil-adilnya.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar