ika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, maka pensiunan itu akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Adapun jika penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi, gaji pensiunan DPR diberikan kapada anaknya dengan syarat belum mencapai usia 25 tahun atau belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Dilansir dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Besaran itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Daftar Driver AirAsia Lengkap Dengan Syaratnya
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap ketua Rp 3,02 juta. Jumlah itu merupakan 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta per bulan.
- Angggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun mereka adalah Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Selain gaji pensiunan yang akan diterima setiap bulan, anggota DPR yang tak lagi menjabat juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan satu kali.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan besaran THT akan disesuaikan dengan lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (30/9/2019). Adapun gaji pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dan Penjelasan Menaker Tentang Pencairannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR