Find Us On Social Media :

Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp 600 Ribu untuk 16 Juta Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta, Begini Cara Cek Penerima BSU

BSU Rp 600 ribu bakal segera cair

GridFame.id - Kabar baik untuk para pekerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan.

Sebanyak 16 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan bagian dari bantuan sosial dari subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, total anggaran yang disiapkan untuk pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp9,6 triliun.

Hal tersebut disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Senin (29/8/2022) lalu.

"Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.

Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani, dikutip dari Tribunnews.com.

Bantuan senilai Rp 600 tersebut bakal diberikan dalam waktu dekat ini.

Tentu saja bantuan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kita termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Simak sampai habis!

Baca Juga: Kabar Terbaru BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Pekerja Mulai Kapan Disalurkan?

Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu

Mulai dari sekarang, Anda bisa mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp 600 ribu.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa ikuti langkah mudah di bawah.

1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

3. Masukkan beberapa data valid pada kolom yang disediakan, di antaranya adalah NIK, Nama lengkap, dan Tanggal lahir.

4. Kemudian klik gapcha "i'm not a robot".

Di sana akan terlihat apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak.

Jika belum memiliki akun, maka Anda harus mendaftar dan melengkapi data diri terlebih dahulu.

Setelah berhasil mendaftar, Anda bisa login ke akun tersebut dan melengkapi biodata diri seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Langkah terakhir adalah cek pemberitahuan.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka Anda akan mendapatkan centang hijau notifikasi.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Langsung Cair Kepada 7 Kategori Karyawan Ini