GridFame.id- BSU Rp1 juta dari pemerintah rencananya akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan di tahun 2022.
Setidaknya ada 7 kategori karyawan yang akan mendapatkan BSU Rp1 juta dari pemerintah di tahun ini.
Kira-kira siapa saja 7 kategori karyawan yang akan kebagian BSU Rp1 juta dari pemerintah di tahun ini?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberiakn pemerintah kepada para karyawan sebagai dukungan atas kasus Covid yang melanda Indonesia.
Pemerintah melalui Kemnaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada seluruh karyawan atau pekerja di berbagai sector kecuali pada bidang Pendidikan dan kesehatan.
BSU Rp1 juta ini adalah salah satu cara pemerintah untuk menyejahterakan dan memenuhi segala kebutuhan karyawan yang terdampak pandemi.
Adapun jika nantinya sudah dberikan dana tersebut akan dikirimkan melalui bank Himbara seperti BRI, BTN, BNI dan Mandiri.
Namun untuk menjadi penerima BSU Rp1 juta ada 7 kategori yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja atau karyawan.
Kategori karyawan tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru.
Baca Juga: Terungkap Sudah 6 Tahapan Lagi BSU Rp1 Juta Cair Ini Kata Kemnaker
Dikutip dari Kemnaker berikut 7 kategori karyawan yang bisa berkesempatan mendapatkan BSU Rp1 juta jika kriterianya sama dengan tahun lalu.
Mereka masuk sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar