Find Us On Social Media :

Berobat Dengan BPJS Kesehatan di Luar Domisili? Begini Caranya

Berobat dengan BPJS Kesehatan di luar domisili

Kendati dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

“Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan, kan kalau parah bisa dirujuk ke RS,” jelasnya.

Sedangkan jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Meski demikian, tetap ada ketentuan dan dokumen yang harus Anda siapkan untuk bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan.

Terpisah, dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan begini beberapa dokumen yang bisa dipersiapkan agar bekerja di luar kota:

Beberapa dokumen tersebut diantaranya; KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan surat keterangan domisili.

Adapun surat keterangan domisili diminta di Kantor BPJS tempat asal yang nantinya diserahkan ke BPJS luar kota sebagai surat keterangan.

Surat keterangan dari BPJS luar kota it merupakan syarat berobat di fasilitas kesehatan di wilayah tujuan.

Apabila pemilik Kartu BPJS Kesehatan memang berencana tunggal lama di suatu wilayah karena bekerja lebih baik memindahkan ke kota tujuan.

Caranya masyarakat dapat menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di tempat asal maupun kota tujuan untuk mengurus perpindahannya.

Nantinya kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan peserta untuk 2 jenis penggunaan yakni kondisi gawat darurat maupun rawat jalan di luar kota.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Begini Cara Agar Tak Perlu Bayar BPJS Kesehatan