Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, yang harus dilakukan adalah dengan memblokir nomor telepon pinjol tersebut.
"(Jika tiba-tiba dijadikan penjamin pinjol dan mendapat ancaman) Silakan langsung blokir nomornya," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/5/2021) sore.
Setelah itu, lanjut Tongam, masyarakat bisa melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirimkan e-mail ke: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Aduan itu akan ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan pemblokiran aplikasi.
Bagaimana jika masih terus meneror?
Jika pihak pinjol masih terus melakukan teror, Tongam kembali menyarankan segera melakukan pemblokiran.
Jika terjadi tindakan yang lebih jauh, seperti meneror anggota keluarga atau bahkan hingga datang ke kediaman penjamin yang tidak tahu apa-apa, sebaiknya lapor ke penegak hukum.
"Silakan dilaporkan ke polisi apabila sudah merugikan," ujar dia.
Menurut Tongam, pinjol ilegal selalu meminta untuk mengakses data dan semua kontak yang ada di kontak telepon peminjam.
Semua kontak akan dihubungi oleh pinjol ilegal pada saat peminjam tidak membayar tepat waktu.
"Oleh karena itu masyarakat diminta jangan mengakses fintech ilegal," kata Tongam.
Baca Juga: Waduh! Terlilit Pinjol Ilegal Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasan Menko Polhukam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kaget Tiba-Tiba Jadi Penjamin Pinjol oleh Orang Tak Dikenal, Ini Pesan OJK