GridFame.id - Pinjol atau Pinjaman Online kini makin marak di kalangan masyarakat.
Banyak sekali kasus orang yang kena teror gegara gagal bayar tagihan pinjol.
Pinjol atau pinjaman online sendiri menjadi pilihan kebanyakan orang karena syaratnya yang mudah.
Terlebih jika pinjol tersebut adalah pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.
Sayangnya meski sudah tahu ilegal, banyak yang masih nekat mengambil pinjaman.
Rata-rata, pinjol ilegal hanya minta syarat foto, KTP, dan nomor telpon penjamin saja.
Namun kini banyak peminjam tak bertanggung jawab yang mencantumkan nomor orang lain tanpa seizinnya.
Imbasnya kini banyak yang mengeluh diteror pinjol gegara dijadikan penjamin.
Tentu saja hal ini sangat menganggu lamtaran pihak pinjol terus-terusan menghubungi.
Lalu apa yang harus kita lakukan jika nomor dicatutkan sebagai penjamin?
Berikut imbauan dari OJK!
Baca Juga: Jangan Cuma Tergiur Pencairan Dana Cepat! Ini Daftar 100 Pinjaman Online (Pinjol) Legal Berizin OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, yang harus dilakukan adalah dengan memblokir nomor telepon pinjol tersebut.
"(Jika tiba-tiba dijadikan penjamin pinjol dan mendapat ancaman) Silakan langsung blokir nomornya," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/5/2021) sore.
Setelah itu, lanjut Tongam, masyarakat bisa melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirimkan e-mail ke: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Aduan itu akan ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan pemblokiran aplikasi.
Bagaimana jika masih terus meneror?
Jika pihak pinjol masih terus melakukan teror, Tongam kembali menyarankan segera melakukan pemblokiran.
Jika terjadi tindakan yang lebih jauh, seperti meneror anggota keluarga atau bahkan hingga datang ke kediaman penjamin yang tidak tahu apa-apa, sebaiknya lapor ke penegak hukum.
"Silakan dilaporkan ke polisi apabila sudah merugikan," ujar dia.
Menurut Tongam, pinjol ilegal selalu meminta untuk mengakses data dan semua kontak yang ada di kontak telepon peminjam.
Semua kontak akan dihubungi oleh pinjol ilegal pada saat peminjam tidak membayar tepat waktu.
"Oleh karena itu masyarakat diminta jangan mengakses fintech ilegal," kata Tongam.
Baca Juga: Waduh! Terlilit Pinjol Ilegal Apakah Bisa Dipenjara? Begini Penjelasan Menko Polhukam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kaget Tiba-Tiba Jadi Penjamin Pinjol oleh Orang Tak Dikenal, Ini Pesan OJK