GridFame.id - Kamaruddin Simanjuntak mengklaim siap membantu Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.
Pengacara keluarga Brigadir J ini menyebut, ada syarat penting yang harus dipenuhi Ferdy Sambo, yakni meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
Terlebih lagi, saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri Ferdy Sambo tak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Kamaruddin berharap agar Ferdy Sambo bisa bertaubat agar bisa lolos dari hukuman mati.
Namun, apabila mantan kadiv propam itu tetap enggan meminta maaf, Kamaruddin berjanji akan memberatkan hukuman Sambo sampai pidana hukuman mati.
Menurut pihak keluarga Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga kini disebut belum meminta maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat atas kasus pembunuhan yang terjadi.
Meski sudah meminta maaf saat melakukan sidang kode etik, namun permintaan maaf itu tidak ditujukan kepada keluarga Brigadir J.
Pengamat Juga Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Gayus Lumbuun mengatakan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki institusi Polri.
Dirinya mengatakan kasus Ferdy Sambo ini cukup menarik dikaji para akademisi ilmu hukum.
"Kasus Irjen Ferdy Sambo (FS), menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak baik masyarakat maupun institusi Kepolisian RI," kata Gayus melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).