"Eskalasi suara public yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggota kepolisian sebagai pelanggar etik, dan beberapa anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka," tambah Gayus.
Hal tersebut diungkapkan Gayus dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema ‘Bisakah Ferdy Sambo Bebas?’ yang digelar Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada Selasa (30/8/2022).
Meski sudah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Gayus menilai Sambo memiliki peluang untuk lepas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator.
Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Ferdy Sambo harus berani membongkar masalah yang ada di institusi yang menaunginya setransparan mungkin.
“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator," jelas Gayus.
Sambo, kata Gayus, bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan mengakui banyak publik yang terjebak, karena menilai kasus ini telah selesai dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku pembunuhan.
"Begitu hebatnya pemberitaan, sehingga kasus yang sebenarnya baru dimulai, seolah-olah telah sampai pada akhir cerita,” kata Otto.
Ia mengingatkan bahwa sejak kasus Ferdy Sambo mencuat telah ada skenario-skenario yang disusun untuk mempengaruhi hukum.
Pada skenario pertama yang awalnya diyakini publik, ternyata gugur setelah ada pengakuan jujur dari Bharada E.