GridFame.id – Cek berikut ini daftar gaji dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) lengkap dengan tunjangannya.
Sebagai profesi yang cukup familiar di tengah masyarakat mungkin banyak yang penasaran berapa gaji dosen.
Terutama para dosen PNS dan mereka yang mengajar mata kuliah di Perguruan Tinggi Negara (PTN).
Sekedar informasi untuk menjadi dosen minimal harus menempuh pendidikan hingga S2.
Tugasnya pun tak hanya mengajar di ruang kelas, namun juga memiliki tanggung jawab lain yakni untuk melakukan penelitan dan pengabdian masyarakat.
Adapun mengenai gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.
Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besaran gaaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat ataupun darerah tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.
Gaji dosen PNS serta tunjangannya
Seperti disampaikan sebelumnya, gaji pokok PNS dibagi berdasarkan pada sistem golongan.1
Baca Juga: Kapan Gaji PNS Naik Lagi? Ada Kabar Baik Dapat Bala Bantuan, Tahun Depan Bisa Jadi Terwujud!