Find Us On Social Media :

Berikut Ini Gaji Dosen PNS Perguruan Tinggi Lengkap Dengan Tunjangannya

Daftar gaji hingga tunjangan dosen PNS

 

GridFame.id – Cek berikut ini daftar gaji dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) lengkap dengan tunjangannya.

Sebagai profesi yang cukup familiar di tengah masyarakat mungkin banyak yang penasaran berapa gaji dosen.

Terutama para dosen PNS dan mereka yang mengajar mata kuliah di Perguruan Tinggi Negara (PTN).

Sekedar informasi untuk menjadi dosen minimal harus menempuh pendidikan hingga S2.

Tugasnya pun tak hanya mengajar di ruang kelas, namun juga memiliki tanggung jawab lain yakni untuk melakukan penelitan dan pengabdian masyarakat.

Adapun mengenai gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat ataupun darerah tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.

Gaji dosen PNS serta tunjangannya

Seperti disampaikan sebelumnya, gaji pokok PNS dibagi berdasarkan pada sistem golongan.1

Baca Juga: Kapan Gaji PNS Naik Lagi? Ada Kabar Baik Dapat Bala Bantuan, Tahun Depan Bisa Jadi Terwujud!

Gaji dosen PNS golongan III yang didapatkan dosen baru berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3 itu sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Sementara gaji dosen PNS Golongan IV atau dosen yang sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3 itu sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Selain mendapat gaji pokok, dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi.

Untuk besaran yang diberikan yakni satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan khusus diberikan untuk dosen dalam masa penugasan suatu daerah.

Untuk tunjangan kehirmatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji dosen PNS juga akan ditambah hingga ratusan juta rupiah bilamana melakukan penelitian atau hibah riset.

Insentif ini tidak bersifat tetap jadi tergantung riset yang dikerjakan dan memang membutuhkan dana untuk menyelesaikan penelitian.

Sementara untuk mendapat tambahan gaji dosen PNS lainnya, mereka juga dituntut harus produktif dan terus memperdalama wawasannya seperti menjadi penulis modul praktikum, pembicara hingga pembimbing mahasiswa tugas akhir dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bikin Penasaran Kapan Tanggal Gajian dan Tunjangan PNS Diberikan?