Memiliki upah di bawah Rp3.5 juta sesua upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki rekening bank yang aktif dan diutamakan bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, dan real estate.
Lantas bagaiman cara cek penerima BSU?
Pertama, Anda dapat mengunjungi website Kemnaker.go.id.
Kemudian daftar akun (bagi yang belum melakukan pendaftaran) kemudian aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui handphone.
Setelah itu login kedalam akun Anda.
Lengkapi profil (biodata diri Anda berupa foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi).
Cek pemberiatahuan, nantinya Anda akan mendapat notifikasi.
Jika status ‘Tedaftar’ di situs Kemnaker, maka itu artinya Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, jadi mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya.
Nantinya akan ada proses verifikasi dan validasi yang kemudian dilakukan sesuai Permenaker No.16 Tahun 2021.
Baca Juga: Kabar Terbaru BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Pekerja Mulai Kapan Disalurkan?