Find Us On Social Media :

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair September Begini Cara Cek Penerimanya

Tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji (BSU)

 

GridFame.id – Bantuan subsidi upah (BSU) akan kembali digulirkan oleh pemerintah pusat

Kali ini pencairan bantuan subsidi upah (BSU) akan menyasar kepada 16 juta pekerja.

Bantuan subsidi upah atau BSU tahun ini akan disalurkan kepada masing-masing pekerja senilai Rp600 ribu.

Adapun kategori penerima BSU salah satunya pekerja yang bergaji maksimal Rp3.5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berbagai langka percepatan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2022.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida.

Sedangkan untuk langkah penyaluran bantuan subsidi upah, diantaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.

Selanjutnya memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data, diantaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI dan Polri agar BSU tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI maupun Polri.

Dikutip GridFame.id dari situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan berikut beberapa kriteria penerima BSU.

Warga Negara Indonesia (NI) dibuktikan dengan kepemilikan NIM.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

 Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp 600 Ribu untuk 16 Juta Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta, Begini Cara Cek Penerima BSU

Memiliki upah di bawah Rp3.5 juta sesua upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Memiliki rekening bank yang aktif dan diutamakan bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, dan real estate.

Lantas bagaiman cara cek penerima BSU?

Pertama, Anda dapat mengunjungi website Kemnaker.go.id.

Kemudian daftar akun (bagi yang belum melakukan pendaftaran) kemudian aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui handphone.

Setelah itu login kedalam akun Anda.

Lengkapi profil (biodata diri Anda berupa foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi).

Cek pemberiatahuan, nantinya Anda akan mendapat notifikasi.

Jika status ‘Tedaftar’ di situs Kemnaker, maka itu artinya Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, jadi mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya.

Nantinya akan ada proses verifikasi dan validasi yang kemudian dilakukan sesuai Permenaker No.16 Tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Pekerja Mulai Kapan Disalurkan?