GridFame.id - Apakah karyawan swasta dapat dana pensiun?
Banyak yang belum memahami skema dana pensiun karyawan swasta.
Tak sedikit yang belum tahu bahwa karyawan swasta juga berhak mendapatkan dana pensiun.
Dana pensiun menjadi tabungan sekaligus jaminan hari tua untuk setiap pekerja.
Bukan hanya PNS saja, karyawan swasta pun ternyata juga kebagian.
Bahkan hal ini juga telah diatur dalam undang-undang.
Nominalnya pun juga tak sedikit loh.
Apalagi jika karyawan swasta itu memiliki masa kerja hingga puluhan tahun.
Sayangnya masih banyak yang bingung tentang cara menghitung dana pensiun karyawan swasta.
Padahal cara menghitung dana pensiun karyawan swasta sangat mudah.
Yuk simak di sini untuk tahu besaran dana pensiun karyawan swasta yang akan didapatkan.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Gaji Janda Duda PNS Terbaru 2022 Cek Rincian Besarnya
Informasi seputar cara menghitung pesangon pensiun, khususnya cara menghitung uang pensiun karyawan swasta sesuai aturan perhitungan pesangon pensiun penting dipahami.
Sejumlah pertanyaan kerap muncul mengenai berapa uang pensiun karyawan swasta yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).
Pensiun apakah dapat pesangon? Apakah karyawan swasta dapat uang pensiun? Apakah karyawan swasta mendapat dana pensiun?
Itu hanya contoh beberapa pertanyaan serupa yang kerap mencuat. Ada pula yang bertanya, bagaimana perhitungan pesangon pensiun di PP turunan Cipta Kerja? Berapa besaran uang penghargaan masa kerja?
Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur hal ini yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Praktis, perhitungan pesangon pensiun Omnibus Law diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.
Besaran pesangon PHK pensiun
Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.
Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:
Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini?
- uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah
Uang penghargaan masa kerja
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena pensiun juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan perhitungan pesangon pension dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Hak pensiun karyawan swasta
Setelah tahu cara menghitung uang pensiun karyawan swasta dan berapa uang pensiun karyawan swasta, ada hak lain yang perlu diketahui pekerja.
Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang pensiun adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Program pensiun karyawan swasta
Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.
Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Itulah informasi seputar cara menghitung uang pensiun karyawan swasta untuk menjawab pertanyaan berapa uang pensiun karyawan swasta sesuai aturan perhitungan pesangon pensiun.
Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta"