GridFame.id - Semua pasti tak asing dengan Yuni Shara.
Kakak kandung Krisdayanti ini memang dikenal awet muda dan tetap cantik di usia 50 tahun.
Meski banjir pujian, Yuni Shara sempat melakukan kesalahan.
Apalagi saat itu tengah panas hubungan gelap KD dan Raul Lemos.
Bahkan karena kata-katanya itu, Yuni Shara nyaris masuk bui.
Yuni Shara Nyaris Masuk Bui
Beberapa tahun lalu, Shecha Salem Sagran alias Silvalay menyatakan dirinya masih istri sah Raul Lemos, yang dikabarkan sedang menjalin hubungan asmara dengan Krisdayanti.
Melalui kuasa hukumnya, Puguh Wirawan, Ata menunjukkan dokumen-dokumen pernikahan mereka yang dilangsungkan tahun 2002 silam di Timor Leste.
Baca Juga: Gak Nyangka, Rahasia Kulit Kencang Yuni Shara Ternyata Sering Oles Lendir Ini, 'Murah...'
"Kami ada surat dari catatan sipilnya (fotokopi sesuai dengan aslinya) di Depkumham Timor Leste.
Proses pembuatan dokumennya dibawa ke Portugal tapi copy-an ini adalah sah.
Dari dokumen itu membuktikan, klien kami masih sah istri Raul," ujar Puguh Wirawan kepada NOVA.id pada Sabtu, 27 Maret 2010 lalu.
"Ada statement dari pihak ketiga (Yuni Shara), yang sering ditanyakan di televisi dan mengatakan bahwa Raul sudah duda, pernikahan klien kami dengan Raul adalah pernikahan siri.
Itu sangat tidak berdasar. Kami meminta Yuni membuktikan statementnya," sambung Puguh.
Dengan bukti-bukti tersebut, Ata ingin menantang Yuni Shara yang sering memberikan statemen bahwa Rahul sudah duda atau menikah siri dengan Ata.
"Dari dokumen itu membuktikan, klien kami masih sah istri Raul. Untuk Yuni, sebaiknya kalau memberikan komentar itu harus ada buktinya, kalau tidak, lebih baik diredam," saran Puguh pada kekasih Raffi Ahmad itu.
Ata siap melaporkan kakak kandung Krisdayanti itu ke Polda Metro Jaya.
"Yuni akan dikenai pasal 310, 311 dan 335 tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Puguh.
Namun nyatanya, hubungan dingin keduanya pun tak pernah lagi terdengar hingga saat ini.
Bahkan, hubungan Ata dan Krisdayanti pun sudah sangat membaik, lo.