Find Us On Social Media :

Bongkar Habis-habisan Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi Hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara: Masyarakat Jadi Gaduh

deolipa dan kamaruddin terancam hukuman 10 tahun penjara

Baca Juga: 'Tiap Malam Kita Kasih...'Deolipa Mantan Pengacara Bharada E Blak-blakan Lakukan Hal Ini pada Angel Lelga Tiap Hari, Ada Apa?

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.

Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.

"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.

Zakirun melanjutkan seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," jelasnya.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituding Bikin Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim

Baca Juga: Pantas Seakan Simpan Dendam Kesumat! Deolipa Yumara Akui Cintanya Pernah Ditolak Oleh Angel Lelga: Ane Melakukan Segala Cara Untuk Menyerahkan Cinta Ane