Beberapa hadist bahkan menunjukkan bolehnya keramas saat haid.
Hadist dari Aisyah RA yang mendapat haid saat mengikuti haji wadaa', kemudian Rasulullah bersabda:
"Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji..." (HR Bukhari Muslim).
Jika yang ditakutkan keramas saat haid adalah mengenai rontoknya rambus, Aisyah saja menyisir rambutnya.
Padahal bagi sebagian besar wanita, menyisir rambut bisa jadi menyebabkan rontoknya rambut, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi keramas.
Begitupun dengan Imam Ibnu Utsaimin yang pernah ditanya mengenai hukum wanita haid saat melakukan keramas.
Dikutip dari Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Ustsaimin jilid 11, Bab: Haid dijelaskan bahwa.
"Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya"
***
Baca Juga: Mitos Burung Hantu Berada di Atap Rumah Menurut Pandangan Islam Ini Penjelasannya