Find Us On Social Media :

Bolehkah Keramas Saat Haid? Ini Penjelasannya Menurut Padangan Islam

Keramas saat haid dalam pandangan Islam

GridFame.id - Bolehkah keramas saat haid dan bagaimana penjelasan menurut Islam.

Pernahkah Anda mendengar mitos mengenai tidak boleh keramas saat haid?

Banyak mitos yang beredar di masyarakat mengenai keramas saat haid yang menjadikan rambut rontok.

Namun bagaimanakah dalam pandangan Islam sendiri?

Haid sendiri adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami bukan karena adanya sesuatu hal pada waktu tertentu.

Mengalami haid atau mendapatkan darah saat haid adalah normal bagi setiap wanita.

Biasanya seseorang akan haid mulai usia sembilan tahun dan akan berhenti jika telah mencapai usia lima puluh tahun.

Haid dalam Islam sendiri menandakan bahwa wanita telah mencapai akil baligh dan harus menjalankan perintah agama.

Lantas bagaiaman dengan mitos yang beredar mengenai keramas saat haid dalam pandangan Islam?

Keramas saat haid menurut pandangan Islam

Ternyata hal tersebut benar hanya mitos ini dibuktikan dengan tidak adanya bukti secara ilmiah yang menunjukkan bahaya keramas saat haid.

Baca Juga: Berikut Arti Mitos Telinga Berdenging Menurut Penjelasan Islam Jangan Lupa Baca Doa Ini

Begitupun dengan pandangan Islam, tidak ada larangan atau dalil yang dengan jelas menyebut larangan keramas saat haid.

Beberapa hadist bahkan menunjukkan bolehnya keramas saat haid.

Hadist dari Aisyah RA yang mendapat haid saat mengikuti haji wadaa', kemudian Rasulullah bersabda:

"Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji..." (HR Bukhari Muslim).

Jika yang ditakutkan keramas saat haid adalah mengenai rontoknya rambus, Aisyah saja menyisir rambutnya.

Padahal bagi sebagian besar wanita, menyisir rambut bisa jadi menyebabkan rontoknya rambut, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi keramas.

Begitupun dengan Imam Ibnu Utsaimin yang pernah ditanya mengenai hukum wanita haid saat melakukan keramas.

Dikutip dari Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Ustsaimin jilid 11, Bab: Haid dijelaskan bahwa.

"Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya"

***

Baca Juga: Mitos Burung Hantu Berada di Atap Rumah Menurut Pandangan Islam Ini Penjelasannya