GridFame.id – Insentif lembur PNS Kemenkeu (Kementerian Keuangan) akan diubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan skema baru terkait pemberian insentif lembur PNS.
Adanya skema insentif lembur PNS ini diubah di Kementerian Keuangan (Menkeu)
Ini seiring adanya pola kerja baru selama pandemi Covid-19.
“Bisnis proses dan cara kerja sangat penting untuk diubah. Pola kerja baru dari Kemenkeu ini terlihat mulai dari ruang kerja yang sekarang didesain digital,’ jelasnya pada Raker bersama Komisi XI DPR RI Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan pandemi Covid membuat jam kerja PNS Kemenkeu dari biasanya berlangsung sepanjang 07.30 WIB hingga 17.00 WIB kini bisa mencapai 23.00 WIB.
Lantaran seringkai kegiatan kantor tetap berlangsung setelah pukul 17.00 WIB seperti kegiatan rapat.
Selain itu, perubaan ini dilakukan lantaran waktu kerja di Kementerian Keuangan kini telah berubah seiring dengan sistem kerja hybrid yang sekarang banyak ditetapkan.
“Jam kerja offcially 7.30 dan akhir harinya 17.00 namun saat ini akhir pekerjaan bisa sampai 23.00 karena kita bisa rapat itu malam hari sesudah makan malam masing-masing dari rumah,” tegasnya.
Oleh karenanya dengan pola kerja PNS Kemenkeu yang lebih fleksibel, maka sebetulnya menjadi jam kerja lebih lama.
Meski tidak ada aktivitas fisik seperti yang dulu dilakukan dengan sistem kerja sepenuhnya tatap muka.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Segini Gaji PNS DKI Jakarta yang Bisa Untuk Nyicil Rumah