Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM Bagaimana Jika Belum Punya?

BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM

 

GridFame.idBPJS Kesehatan akan jadi syarat urus SIM (Surat Izin Mengemudi).

BPJS Kesehatan akan jadi syarat dalan mengurus pelayanan publik salah satunya SIM.

Hal ini dipertegas Korps Lalu Lintas Polri Kepala Korlantas Irjen Firman Shantyabudi.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS ini berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id.

Adapun aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu dan diberlakukan di tanggal yang sama.

Secara sepesisik dalam Instruksi Presiden Nompr 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pasal 25 disebutkan bahwa Kepolisan didorong untuk melakukan penyempurnaan regulasi salah satunya yang berkaitan dengan pengurusan SIM.

Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini merupakan langkah mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun bagaimana dengan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM?

Jika belum mempunyai BPJS saat mengurus SIM

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo menyebut, hingga saat ini permberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM belum ditetapkan.

Ia belum bisa memastikan kapan regulasi tersebut akan berlaku karena memang masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Simak info selengkapnya.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Caranya Agar Bisa Digunakan Kembali