GridFame.id – Kartu BPJS Kesehatan terblokir? Cek cara untuk menggunakannya kembali.
Biasanya kartu BPJS Kesehatan terblokir bisa terjadi kepada beberapa peserta karena masalah tertentu.
Namun salah satu alasan kartu BPJS Kesehatan terblokir dikarenakan iuran yang menunggak.
Status kepesertaan bisa bersifat nonaktif/terblokir bila peserta menunggak iuran bulanan.
Merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.82 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan nonaktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.
Kartu BPJS Kesehatan yang terblokir dan nonaktif mengakibatkan peserta tidak bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif atau terblokir agar dapat kembali digunakan?
Cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang terblokir
Dikutip dari laman resminya, agar kartu BPJS Kesehatan Anda terhindar dari pemblokiran, ada baiknnya Anda selalu mengecek tunggakan iuran BPJS milik Anda.
Sedangka cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bisa melalui dua cara yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN dan akses layanan Pandawa.
1. Mobile JKN
Baca Juga: Cek! Begini Syarat Buat BPJS Kesehatan Untuk Pribadi
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar