GridFame.id - Berikut ini cara agar tidak bayar iuran BPJS Kesehatan namun tetap mendapatkan fasilitas.
Mungkin banyak dari peserta BPJS Kesehatan yang ingin tetap mendapatkan fasilitas tanpa membayar iuran tiap bulannya, bisakah?
Untuk diketahui bersama, BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Setiap warga Indonesia wajib hukumnya memiliki BPJS Kesehatan dengan iuran yang ditentukan masing-masing peserta.
Adapun iuran dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas, yakni kelas 1 dikenai biaya 150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan dan kelas III Rp35 ribu per bulan.
Namun tak dipungkiri, masih banyak masyarakat yang keberatan dengan iuran yang dikenakan setiap bulannya.
Alhasil, beberapa peserta BPJS Kesehaan terpaksa menunggak dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Untuk itu, dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai cara agar tidak perlu bayar BPJS Kesehatan tiap bulannya namun tetap bisa mendapatkan fasilitas.
Bagaimana caranya?
Utuk melihat lengkapnya, cek informasinyan di bawah ini.
Dikutip GridFame.id dari laman resminya, BPJS Kesehatan memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Menguak Apa yang Terjadi Jika Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar