GridFame.id - Berikut ini cara agar tidak bayar iuran BPJS Kesehatan namun tetap mendapatkan fasilitas.
Mungkin banyak dari peserta BPJS Kesehatan yang ingin tetap mendapatkan fasilitas tanpa membayar iuran tiap bulannya, bisakah?
Untuk diketahui bersama, BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Setiap warga Indonesia wajib hukumnya memiliki BPJS Kesehatan dengan iuran yang ditentukan masing-masing peserta.
Adapun iuran dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas, yakni kelas 1 dikenai biaya 150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan dan kelas III Rp35 ribu per bulan.
Namun tak dipungkiri, masih banyak masyarakat yang keberatan dengan iuran yang dikenakan setiap bulannya.
Alhasil, beberapa peserta BPJS Kesehaan terpaksa menunggak dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Untuk itu, dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai cara agar tidak perlu bayar BPJS Kesehatan tiap bulannya namun tetap bisa mendapatkan fasilitas.
Bagaimana caranya?
Utuk melihat lengkapnya, cek informasinyan di bawah ini.
Dikutip GridFame.id dari laman resminya, BPJS Kesehatan memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Menguak Apa yang Terjadi Jika Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Masyarakat bisa memperoleh beberapa manfaat saat menggunakan BPJS Kesehatan seperti pelayaanan kesehatan tingkat perama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi hingga rawat jalan dan inap.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayarkan iuran setiap bulannya,
Namun terdapat cara agar Anda tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan namun tetap meamnfaatkan fasilitasnya.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI).
Kepesertaan PBI sendiri biasanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sehingga tidak merasa terbebani dengan iuran yang ditetapkan.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Beberapa syarat tersebut diantaranya WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan terdaftar di Data Terpadi Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan cara daftar BPJS Kesehatan PBI yang paling utama yakni dengan menjadi anggota DTKS.
Masyarakat yang masuk ke DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial, selanjutnya pendataan dilakukan dengan pendataan masyarakat miskin dari tingkat desa hingga nasional.
Biasanya Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Dinas Sosial akan bekerjasama melakukan pendataan langsung maupun melalui rekomendasi bupati/wali kota/gubernur/
Jika telah sesuai, Mensos menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereke ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Tunggal
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar