GridFame.id - Simak cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal.
BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu jalan keluar jika Anda terkena musibah dan harus dirawat di rumah sakit.
Dengan BPJS Kesehatan Anda tak perlu pusing karena biaya berobat bisa di-cover.
Anda bisa klaim BPJS Kesehatan untuk beberapa masalah kesehatan.
Salah satunya cedera karena mengalami kecelakaan tunggal.
Namun ternyata ada beberapa syarat dan ketentuan khusus jika Anda ingin klaim BPJS Kesehatan kecelakaan tunggal.
Wah, bagaimana ya?
Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal.
Tetapi syaratnya, jika kecelakaan lalu lintas tunggal itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda dan tidak termasuk kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya ditanggung PT Jasa Raharja (Persero).
Namun tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja (Persero).
Lalu bagaimana cara dan syarat klaim BPJS Kesehatan kecelakaan tunggal?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar