GridFame.id – Cek cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif simak caranya
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif juga sangat mudah dilakukan.
Seperti kita tahu BPJS Kesehatan adalah program wajib pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari laman resminya, status BPJS Kesehatan bisa nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya jika terlambat membayar iuran.
Faktor lain, BPJS Kesehatan bisa nonaktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan,
Hal ini dikarenakan BPJS sebelumnya ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika status BPJS Kesehatan seseorang tidak aktif, maka otomatis tidak bisa menggunakan untuk mendapat layanan kesehatan.
Maka dari itu bagi masyarakat yang status BPJS Kesehatannya nonaktif dihimbau untuk segera mengaktifkannya kembali.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif?
Dilansir dari sumber yang sama BPJS Kesehatan yang nonaktif otomatis akan kembali saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
“Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.
Baca Juga: Berikut Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar