GridFame.id – Cek syarat rawat inap BPJS Kesehatan tanpa rujukan yang perlu dipahami.
Layanan BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk pasien rawat jalan namun juga kepada pasien rawat inap dari penyakit ringan hingga berat.
Namun apakah Anda tahu layanan rawat inap BPJS Kesehatan bisa dipakai tanpa rujukan?
Untuk diketahui bersama, BPJS Kesehatan menjadi layanan yang sangat membantu dari pemerintah kepada masyarakat.
Dengan membayar iuran bulanan, pelayanan ini dapat dimanfaatkan saat sakit sewaktu-waktu.
Salah satunya layanan BPJS Kesehatan yakni rawat inap penyakit ringat hingga berat.
Layanan rawat inap BPJS Kesehatan pun kabarnya bisa dipakai tanpa rujukan, bagaimana caranya?
Sebelum melakukan rawat inap tanpa rujukan pasien tetap harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan rawat inap tanpa rujukan diperuntukkan bagi pasien gawat darurat.
Di mana pasien gawat darurat bisa langsung datang ke unit UGD atau IGD rumah sakit terdekat.
Hal ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota atau provinsi.
Baca Juga: Alamat BPJS Kesehatan yang Salah Bisa Diperbaiki, Begini Cara Mengubahnya Secara Offline dan Online
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar