GridFame.id – Cek syarat rawat inap BPJS Kesehatan tanpa rujukan yang perlu dipahami.
Layanan BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk pasien rawat jalan namun juga kepada pasien rawat inap dari penyakit ringan hingga berat.
Namun apakah Anda tahu layanan rawat inap BPJS Kesehatan bisa dipakai tanpa rujukan?
Untuk diketahui bersama, BPJS Kesehatan menjadi layanan yang sangat membantu dari pemerintah kepada masyarakat.
Dengan membayar iuran bulanan, pelayanan ini dapat dimanfaatkan saat sakit sewaktu-waktu.
Salah satunya layanan BPJS Kesehatan yakni rawat inap penyakit ringat hingga berat.
Layanan rawat inap BPJS Kesehatan pun kabarnya bisa dipakai tanpa rujukan, bagaimana caranya?
Sebelum melakukan rawat inap tanpa rujukan pasien tetap harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Dikutip GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan rawat inap tanpa rujukan diperuntukkan bagi pasien gawat darurat.
Di mana pasien gawat darurat bisa langsung datang ke unit UGD atau IGD rumah sakit terdekat.
Hal ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota atau provinsi.
Baca Juga: Alamat BPJS Kesehatan yang Salah Bisa Diperbaiki, Begini Cara Mengubahnya Secara Offline dan Online
Syarat dokumen rawat inap tanpa rujukan
Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa yakni kartu BPJS Kesehatan asli, KK, KTP serta fotokopi identitas pasien.
Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pasien datang ke UGD atau IGD yang nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.
Diantaranya adalah resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
Jangan lupa untuk melakukan registrasi dan validasai berkas IGD di BPJS center IGD.
Biasanya di IGD disediakan ruangan khusus layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
Terutama yang paling penting membuat surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruang layanan BPJS yang sudah disediakan di rs.
Untuk beberapa rumah sakit SEP rawat inap khusus pasirn yang datang dari pintu emergency bisa diurus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh.
Namun beberapa juga diurus di awal karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Jika Pemiliknya Berhenti Bekerja?
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar