Syarat dokumen rawat inap tanpa rujukan
Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa yakni kartu BPJS Kesehatan asli, KK, KTP serta fotokopi identitas pasien.
Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pasien datang ke UGD atau IGD yang nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.
Diantaranya adalah resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
Jangan lupa untuk melakukan registrasi dan validasai berkas IGD di BPJS center IGD.
Biasanya di IGD disediakan ruangan khusus layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
Terutama yang paling penting membuat surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruang layanan BPJS yang sudah disediakan di rs.
Untuk beberapa rumah sakit SEP rawat inap khusus pasirn yang datang dari pintu emergency bisa diurus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh.
Namun beberapa juga diurus di awal karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Jika Pemiliknya Berhenti Bekerja?
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar