GridFame.id – Cek cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif simak caranya
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif juga sangat mudah dilakukan.
Seperti kita tahu BPJS Kesehatan adalah program wajib pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari laman resminya, status BPJS Kesehatan bisa nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya jika terlambat membayar iuran.
Faktor lain, BPJS Kesehatan bisa nonaktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan,
Hal ini dikarenakan BPJS sebelumnya ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika status BPJS Kesehatan seseorang tidak aktif, maka otomatis tidak bisa menggunakan untuk mendapat layanan kesehatan.
Maka dari itu bagi masyarakat yang status BPJS Kesehatannya nonaktif dihimbau untuk segera mengaktifkannya kembali.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif?
Dilansir dari sumber yang sama BPJS Kesehatan yang nonaktif otomatis akan kembali saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
“Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.
Baca Juga: Berikut Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan
Sedangkan bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayar pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan langsung ke kantor cabang.
Beberapa cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI adalah sebagai berikut:
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau mendatangi langsung kacab BPJS terdejar untuk mengetahui status kepersertaan .
Anda juga dapat lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN KIS, Kartu Keluarga dan e-KTP.
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah reaktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan (fakes) I atau dari rumah sakit dan melaporlan kembali kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silahkan membawa dokumen kependudukandan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar di DTKS sesuai ketentuan PP No.76 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Semoga membantu!
Baca Juga: Tidak Pernah Sakit, Bisakah Kartu BPJS Kesehatan Dicairkan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar