Sedangkan bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayar pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan langsung ke kantor cabang.
Beberapa cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI adalah sebagai berikut:
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau mendatangi langsung kacab BPJS terdejar untuk mengetahui status kepersertaan .
Anda juga dapat lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN KIS, Kartu Keluarga dan e-KTP.
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah reaktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan (fakes) I atau dari rumah sakit dan melaporlan kembali kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silahkan membawa dokumen kependudukandan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar di DTKS sesuai ketentuan PP No.76 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Semoga membantu!
Baca Juga: Tidak Pernah Sakit, Bisakah Kartu BPJS Kesehatan Dicairkan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar