GridFame.id - Simak cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal.
BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu jalan keluar jika Anda terkena musibah dan harus dirawat di rumah sakit.
Dengan BPJS Kesehatan Anda tak perlu pusing karena biaya berobat bisa di-cover.
Anda bisa klaim BPJS Kesehatan untuk beberapa masalah kesehatan.
Salah satunya cedera karena mengalami kecelakaan tunggal.
Namun ternyata ada beberapa syarat dan ketentuan khusus jika Anda ingin klaim BPJS Kesehatan kecelakaan tunggal.
Wah, bagaimana ya?
Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal.
Tetapi syaratnya, jika kecelakaan lalu lintas tunggal itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda dan tidak termasuk kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya ditanggung PT Jasa Raharja (Persero).
Namun tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja (Persero).
Lalu bagaimana cara dan syarat klaim BPJS Kesehatan kecelakaan tunggal?
Melansir dari GridOto.com, BPJS akan menerima klaim dengan satu syarat, yakni LP dari kepolisian.
"BPJS akan menerima klaim biaya perawatan jika ada LP dari kepolisian untuk Laka Tunggal," kata Kasi Sidik Laka Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Tri Yulianto kepada GridOto.com, Senin (21/3/2022).
Maka tanpa ada LP dari kepolisian, pihak BPJS tidak bisa menerima klaim dari peserta.
"Jika tidak ada LP yang diterbitkan kepolisian, pihak BPJS tidak bisa memberikan bantuan perawatan korban laka tunggal sesuai regulasi dari BPJS," ucapnya.
Namun jika Anda memenuhi syarat di atas, Anda bis mengklaimnya dengan cara di bawah ini.
Cara klaim BPJS untuk Kecelakaan Tunggal
Berikut cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan:
- Kunjungi rumah sakit terdekat.
- Lakukan registrasi data pasien di pendaftaran rumah sakit.
- Lakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran rumah sakit.
- Berikan surat LP yang dibuat oleh kepolisian.
- Jika klaim Anda disetujui, maka biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan bisa digunakan.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berhenti Layanan BPJS Kesehatan?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar