GridFame.id - Bingung soal cara pencairan dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Skema pencairan dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan beberapa syarat.
Tenang, syarat pencairan dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, jaminanpensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yangdibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari: Pekerja pada perusahaan dan Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Sebelum lakukan pencairan, simak di sini syarat apa saja yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Lagi Ramai, Ternyata Perbandingan Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Segini Besar!
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar