Surat referensi kerja/ surat PHK/ putusan PHI/ SK direksi
Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar
NPWP dalam bentuk fotokopi
2. Klaim manfaat pensiun dan cacat total tetap
Isi formulir klaim jaminan pensiunan dan cacat total tetap
Sertakan foto terbaru dari peserta, surat keterangan dokter yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap.
Baca Juga: Begini Skema Baru Pensiunan PNS yang Diusulkan Menkeu Sri Mulyani
Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar