Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia dengan syarat sudah membayar iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.
Ahli waris akan mendapatkan uang tunai bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
Bantuan uang tunai bulanan hingga 80 persen bagi peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja.
Anak yang menjadi ahli waris bisa mendapat uang tunai bulanan hingga usia 23 tahun.
Nilai dana tunai yang bisa Anda terima sebagai uang pensiun adalah sebesar 40 persen dari upah yang Anda dapatkan.
Pencairan dana jaminan pensiun baru bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Melansir dari Kompas.com dan Tribunnews.com pada 27 Agustus 2022, berikut ini persyaratan pencairan dana pensiun serta berkas-berkas berikut perlu dipersiapkan.
Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini?
1. Klaim manfaat Jaminan pensiun
Isi formulir jaminan pensiun yang dapat di download di situs atau di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar