GridFame.id – Berikut 2 kondisi yang bisa hentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setiap warga negara diwajibkan mengikui program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.
Adapun kepesertaan ini bertujuan agar warga negara terlindungi atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong yang diimplementasikan dengan iuran rutin setiap bulan.
Meski demikian, masih ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan dengan beragam alasan.
Beberapa diantaranya yang keberatan atas iuran bulanan hngga merasa badan sehat dan tidak membutuhkan jaminan kesehatan.
Namun bisakah masyarakat keluar dari kepesertaa sehingga tidak ada lagi tahihan iuran yang ditagihkan tiap bulannya?
Jawabannya adalah tidak bisa.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip GridFame.id dari Kompas.
“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus dihimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, it kewajiban warga negara,” jelasnya.
Kendati begitu terdapat 2 kondisi yang bisa hentikan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resminya, berikut ini 2 kondisi yang bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
Baca Juga: Berobat Dengan BPJS Kesehatan di Luar Domisili? Begini Caranya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar