1. Berada di luar negeri
Alasan pertama seseorang bisa berhenti sebagai peserta BPJS Kesehatan apabila peserta sedang berada di luar negeri.
“Kalau berada di luar negeri pembayaran iuran dihentikan, Sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Disebutkan dalam Peraturan presiden Nomor 64 tahun 2020 dalam pasal 37 bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya untuk sementara.
Ini artinya, selama ia menghentikan kepesertaannya, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan tersebut.
Penghentian sementara kepesertaan tidak bisa diolakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.
Karena bersifat sementara, maka ketika peserta kembali ke Tanah Air, maka ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan akan kembali membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.
2. Meninggal dunia
Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan yakni jika seorang peserta telah meninggal dunia.
“Semua hal kalau sudah meninggal tidak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas karena sudah di handle asuransi kredit,” jelasnya.
Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar