GridFame.id – Mengurus iuran BPJS Kesehatan setelah resign kerja atau di PHK.
Bagi Anda yang sedang mencari informasi seputar pengurusan iuran BPJS Kesehatan setelah resign dapat melihat informasi lengkapnya dalam artikel kali ini.
Fasilitas asuransi BPJS Kesehatan biasanya menjadi tunjangan wajib karyawan di sebuah perusahaan.
Sebab perlindungan risiko kesehatan ini dibutuhkan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes).
Selain mendapat tunjangan makan dan transportasi, biasanya karyawan juga akan mendapat fasilitas asuransi BPJS Kesehatan dari perusahaan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2013 disebutkan bahwa setiap perushaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah atau Peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan.
Namun bagaimana jadinya jika karyawan tersebut telah resign?
Untuk melihat lebih jelasnya, cek informasi selengkapnya di bawah ini.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, apabila karyawaan keluar dari perusahaan atau mengundurkan diri (resign kerja), maka dirinya wajib mengurus perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatannya.
Jika sampai tidak mengurusnya, maka kepesertaannya bisa berhenti dan akhirnya terdapat denda yang perlu dibayarkan.
Ini dikarenakan setelah karyawan tersebut resign, ini artinya perusahaan sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayar iuran karyawan yang bersangkutan.
Baca Juga: Begini 2 Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan Secara Online Dengan Mudah
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar