Dengan demikian, agar tidak muncul tungggakan, maka karyawan harus cepat-cepat melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri.
Lantas bagaiamana cara mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi mandiri?
Untuk mengurusnya menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri Anda dapat mengurusnya dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS terdekat.
Kemudian bawa beberapa dokumen persyaratan untuk mengurusnya seperti; Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Kesehatan sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk, Buku tabungan dari bank nasional, pass foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan mengundurkan diri, dan hasil koordinasi dengan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.
Nantinya Anda tinggal sampaikan permasalahan Anda bahwa ingin mengubah status menjadi kepesertaan mandiri kepada petugas BPJS Kesehatan yang sedang berjaga tersebut.
Kemudian akan diserahkan formulir yang harus Anda isi, dan dilakukan verifikasi oleh petugas.
Petugas akan memberikan kode virtual account pembayaran BPJS Kesehatan peserta mandiri.
Setelah membayar iuran BPJS Kesehatan akan aktif kembali dan menjadi status kepesertaan mandiri.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar