GridFame.id – Berikut ini daftar kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Banyak ditemui pertanyaan kecelakaan apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan sendiri memberikan berbagai macam layanan medis bagi pesertanya.
Kecelakaan tunggal adalah salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan penggna jalan dan pengemudi lain seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalan licin.
Namun Anda harus memastikan kembali bahwa kecelakaan tunggal yang terjadi bukan karena kelalaian seperti pengaruh alkohol ataupun melaju dengan kecepatan tinggi.
Jika memang terjadi tanpa kelalaian maka kecelakaan tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja karena kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.
Setidaknya ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui.
Berikut ini empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Tunggal
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar