GridFame.id – Berikut ini daftar kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Banyak ditemui pertanyaan kecelakaan apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan sendiri memberikan berbagai macam layanan medis bagi pesertanya.
Kecelakaan tunggal adalah salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan penggna jalan dan pengemudi lain seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalan licin.
Namun Anda harus memastikan kembali bahwa kecelakaan tunggal yang terjadi bukan karena kelalaian seperti pengaruh alkohol ataupun melaju dengan kecepatan tinggi.
Jika memang terjadi tanpa kelalaian maka kecelakaan tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja karena kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.
Setidaknya ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui.
Berikut ini empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Tunggal
Kecelakaan kerja, kecelakaan tunggal akibat kelalaian, kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja, dan kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.
Lantas bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk kecelakan?
Dikutip GridFame.id dari laman resminya begini syarat klaim BPJS Kecelakaan tunggal:
Kartu BPJS Kesehatan aktif, surat laporan kepolisian atau keteragan kecelkaan untuk BPJS Kesehatan sebagai bukti kecelakaan lalu lintas, tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain dan kecelakaan tunggal bukan dari kelalaian penumpang.
Sementara itu berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk kecelakaan.
Pertama Anda tinggal kunjungi RS terdekat dan lakukan registrasi data pasien di pendaftaran RS.
Validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS.
Berikan juga surat laporan polisi yang Anda miliki.
Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan bisa Anda gunakan.
Demikian daftar kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan serta syarat mengajukannya.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berhenti Layanan BPJS Kesehatan?
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar