Dengan demikian, penerima Kartu Prakerja salah satunya adalah orang yang bukan menjadi penerima bansos lainnya seperti BLT, BSU dan sebagainya.
“Karena jadi semi bansos maka penerima bansos lainnya tidak bisa menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja,” jelas akun Prakerja.go.id
Syarat lainnya untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Bukan dari golongan Pejabat Negara, Pimpinan, Anggota DPRD, ASN, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/BUMD.
Bagi calon peserta yang memenuhi syarat di atas dapat mendaftarkan diri jika gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dibuka.
Peserta yang berkesempatan mengikuti Kartu Prakerja hingga selesai akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan.
Insentif tersebut akan diberikan selama 4 bulan setelah Anda menyelesaikan pelatihan.
Demikian informasi terkini terkait penerima Program Kartu Prakerja.
Semoga membantu!
Baca Juga: Dibuka Kembali, Berikut Tips Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 42