GridFame.id – Berapa gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2022?
Dianggap sebagai beban negara cek rincian lengkap gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini.
Dikutip GridFame.id dari Kompas Kementerian Keuangan mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS memberikan beban sebesar Rp2.800 trilliun terhadap keuangan negara.
Oleh karena itu dirinya ingin skema pensiunan PNS yang saat ini ditetapkan untuk diubah.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani pada rapat kerja dengan KomisiXI DPR RI sebagaimana dikutip.
“Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini skema yang digunakan untuk perhitungan pensiunan PNS adalah pas as you go yakni iuran 4.75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.
Begitupun dengan skema TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun telah dikelola PT Asabri.
Meskipun demikian, pembayaran pensiun seluruhnya mengandalkan APBN.
Kondisi ini yang dinilai membebani APBN dalam jangka panjang dikarenakan dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus.
“Yang terjadi sekarang ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka engga pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.” imbuhnya.
Baca Juga: Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan Tenaga Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK 2022
Lantas berapa gaji pensiunan PNS 2022?
Besaran gaji pensiunan PNS sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda Dudanya.
Sedangkan untuk pensiunan andi negara akan dikelola PT Asabri (Persero).
Ini adalah daftar rincian gaji pensiunan PNS yang besarannya berbeda tergantung dari golongan dan masa pengabdiannya:
1. Gaji pokok pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900, PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000, PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp 3.597.800, PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
2. Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600, pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200, pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000 dan pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800, pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300 dan pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600
Baca Juga: Insentif Lembur PNS Kemenkeu Akan Diubah, Bakal Seperti Apa?