GridFame.id – Berikut ini cara lengkap pelaksanaan mutas PNS, wajib tahu.
Mutasi PNS adalah perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.
Secara legal peraturan mutasi diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Pada umumnya, mutasi dilakukan atas instruksi dari atasan atau pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Biasanya mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan perysratana jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan meperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Meski begitu tidak menutup kemungkinan mutasi sendiri dapat dilakukan atas keinginan pegawai.
Lantas bagaimana cara mutasi atas keinginan pegawai?
Untuk melihat prosedur mutasi secara lengkap cek ulasan di bawah ini.
Prosedur mutasi atas keinginan pegawai
Merujuk pada Pasal 3 ayat 1 setidaknya terdapat 10 persyaratan yang harus disiapkan jika ingin mengajukan mutasi:
Source | : | BKN |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar