Berstatus PNS, dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS terkaut, surat usul mutasi dari Pejabat Pembuat Komitmen instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Surat pengajuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS tukdak sedang dalam proses atay menjalani hukuman, salinan sah mengenai pangkat dan jabatan terakhir.
Salinan sah penilaian prestasi kerja dengan nilai baik dalam dua tahun terakhur, surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dari instansi asal PNS terkait.
Lantas bagaimana dengan prosedur mutasi?
Secara spesifik mutasi PNS sendiri telagh diatur dalam Peratuan BKN No.5 Tahun 2019 yakni bergantung pada jenis mutasi yang dilakukan.
Namun secara umum prosedur mutasi sendiri dilakukan dengan pengajuan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal.
Jika intansi asal menyetujui, maka dibuat persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan teknis.
Nantinya BKN akan mengeluarkan keputusan teknis yang diikutui dengan keputusan mutasi,
Semoga membantu!
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Segini Gaji PNS DKI Jakarta yang Bisa Untuk Nyicil Rumah
Source | : | BKN |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar