Dikutip GridFame.id dari Klikdokter beberapa hal harus dipersiapkan untuk dapatkan layanan kesehatan mental gratis tersebut yakni harus lebih dulu tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Kemudian menyiapkan berkas lainnya seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), kartu BPJS Kesehatan dan fotokopi KTP.
Setelah memenuhi berkas, nantinya calon psaien dapat langsung melakukan pendaftaran di faskes 1 yang tertera di BPJS.
Kemudian tanyakan kepada faskes 1, apakah mereka memiliki psikolog? Jika tidak mintalah rujukan ke rumah sakit terdekat yang membuka poli psikolog atau psikiatri.
Selanjutnya, proses registrasi di rumah sakit yang dirujuk.
Terakhir, melakukan penjadwalan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
Selama pasien menjalani sesi konsultasi dan observasi tidak semuanya akan mendapatkan obat antidepresan, injeksi, atau obat lainnya sebagai penunjang rawat jalan.
Adapun pemberian obat tersebut tergantung pada hasil observasi, diagnosis, dan kondisi dari pasien itu sendiri.
Baca Juga: Siapkan Biaya Segini Untuk Operasi Miom Bagi Peserta Non BPJS Kesehatan