Rencananya, uang tersebut akan Samin gunakan untuk menunaikan ibadah haji bersama istri dan dua anaknya.
"Saya kan punya keinginan daftar haji. Saya punya rejeki sedikit demi sedikit tak masukin ke kaleng itu, kurang lebih sudah 2,5 tahun sebelum covid," kata Samin di SDN Lojiwetan No 49 Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Uang Rusak Bisa Ditukar ke BI, Begini Persyaratannya
Bisakah uang yang rusak milik Samin ditukar ke Bank Indonesia (BI) untuk diganti baru?
Perlu diketahui, Bank Indonesia menerima penukaran uang rusak, lusuh, atau cacat dengan beberapa syarat dan ketentuan. Masyarakat bisa menukarkannya di kantor perwakilan BI terdekat di wilayah masing-masing sesuai jadwal operasionalnya.
Dikutip dari laman resminya, uang rusak bisa diganti asal ciri keaslian uang tersebut masih dikenali. Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Jika ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, BI perlu meneliti ciri-ciri keaslian uang tersebut terlebih dahulu. Hasil penelitian beserta uang penggantian akan diberitahu menyusul.
Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah uang yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang rusak pun masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Bila uang rusak terbelah menjadi dua, uang tersebut bisa diberi penggantian sesuai nominal aslinya, asal kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap, fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli, dan dapat dikenali ciri keasliannya.
Baca Juga: Uang Anda Rusak? Tak Perlu Panik! Segera Lakukan Hal Ini Agar Bisa Ditukarkan
Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal adalah uang kertas yang fisiknya kurang dari 2/3 ukuran asli, dan uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian terpisah dengan nomor seri berbeda.
Prosedur Penukaran Uang Rusak